Thursday, July 29, 2004

PP 31/2003 ttg PT. PERTAMINA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31  TAHUN  2003
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN
GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang 
:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

BAB   I
PENGALIHAN BENTUK
Pasal  1

 

(1)
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun    1971   dialihkan     bentuknya    menjadi      Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 
(2)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

BAB  II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal  2

 

(1)
Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

 
(2)
Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk :
mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien;
memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

BAB  III
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal  3

 

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor  pada  saat  pendiriannya,  berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam  Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

 
(2)
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.

 
(3)
Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

 
(4)
(5)
Modal awal sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.

 

BAB  IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal  4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum  dalam  Undang-undang   Nomor  1 Tahun  1995   tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal  5

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 
BAB   V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal  6

 

(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri.

 
(2)
Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besaran kompensasi  yang timbul dari penugasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang minyak dan gas bumi.

 
(3)
Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal  7

 

(1)
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan sendiri oleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO) didirikan, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dialihkan kepada anak perusahaan yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 

Pasal  8

Pada saat didirikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal  9

 

(1)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 
(2)
Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).

 

Pasal  10

Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh  pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.

BAB   VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina  yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).

BAB  VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi  pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara bersama-sama.

Pasal  13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      ttd.
                     BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 69

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands

0 Comments:

Post a Comment

<< Home