Thursday, July 29, 2004

PP 53/2003 ttg BAPEPTAL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR     53     TAHUN 2003
TENTANG
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51, Pasal 56, dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah merupakan jenis usaha yang meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik, Penjualan Tenaga Listrik, Agen Penjualan Tenaga Listrik, Pengelola Pasar Tenaga Listrik, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Penjualan  Tenaga  Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk  mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.

BAB II
PEMBENTUKAN, STATUS, KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUGAS,  DAN WEWENANG

Pasal 2

 
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Badan Pengawas.

 
(2)
(3)
Badan Pengawas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Badan Pengawas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 3
Badan Pengawas berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
Pasal  4
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengawas bertugas dan berwenang :
menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
mencegah persaingan usaha tidak sehat;
mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik, biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik,  harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik;
memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan  sarana distribusi tenaga listrik;
mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisikan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik;
mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
menetapkan wilayah Usaha Distribusi  dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan penanganan pengaduan konsumen;
memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
menjamin pasokan tenaga listrik.

Pasal  5
Ketentuan mengenai hal-hal bersifat teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengawas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6

 
(1)
Badan Pengawas terdiri atas :
a.   Ketua;
b.   Anggota.

 
(2)
Untuk membantu pelaksanaan fungsí dan tugas Badan Pengawas, dibentuk Sekretariat Badan Pengawas yang membawahkan bidang-bidang.

 
(3)
(4)
(5)

Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membawahkan tenaga fungsional.
Salah satu bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan fungsi dan fasilitasi administrasi.
Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Bagian Kedua
Ketua dan Anggota Badan Pengawas

Pasal 7

 
(1)
(2)
Ketua Badan Pengawas merangkap Anggota Badan Pengawas.
Anggota Badan Pengawas berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 8

 
(1)
Dalam hal Anggota Badan Pengawas berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Badan Pengawas tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pengawas
Pasal 9
Sekretariat pada Badan Pengawas dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengawas.

Pasal 10

 
(1)
(2)
(3)
Sekretariat Badan Pengawas adalah jabatan struktural eselon IIa.
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) adalah jabatan struktural eselon IVa.

 

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas, serta tata kerja Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 12

 
(1)
Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan pegawai lain dibawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Sekretariat berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Badan Pengawas.

 
(2)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 
Bagian Keempat
Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian 
Anggota Badan Pengawas

Pasal 13
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Badan Pengawas, seorang calon memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
mempunyai pendidikan utamanya ahli di bidang ketenagalistrikan, hukum, akuntansi, atau ekonomi dan mempunyai kemampuan profesionalisme serta pengalaman yang dibutuhkan;
selama menjadi Anggota Badan Pengawas, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan serta usaha lain yang terkait;
tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.

Pasal 14

 
(1)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 
(2)
Pengangkatan pertama Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang dan selanjutnya dapat ditambah  sesuai kebutuhan.

 
(3)
Anggota Badan Pengawas yang telah diangkat oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus sudah memilih Ketua Badan Pengawas.

 
(4)
(5)
Ketua Badan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengawas.
Anggota Badan Pengawas dilantik oleh Menteri dengan mengangkat sumpah/janji jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
(6)
Masa jabatan Anggota Badan Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 15

 
(1)
Dalam hal terdapat Anggota Badan Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka kekosongan jabatan tersebut diisi dengan anggota baru.

 
(2)
(3)
Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
Pengangkatan Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 16

 
(1)
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan dalam hal :
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
dijatuhi hukuman pidana penjara;
tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas untuk selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
melanggar kode etik; atau
melanggar sumpah/janji sebagai Anggota Badan Pengawas.

 
(2)
Pemberhentian Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Presiden.

 

Bagian Kelima
Tata Cara
Pengangkatan dan  Penggantian
Anggota Badan Pengawas

Pasal 17
Menteri mengajukan usulan calon Anggota Badan Pengawas kepada Presiden paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah Anggota Badan Pengawas yang akan diangkat untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna memperoleh persetujuan.

Pasal 18
Dalam hal pelaksanaan pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri mengusulkan anggota kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Anggota Badan Pengawas berhenti.

Pasal  19

 
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Pengawas, Menteri mengajukan nama calon Anggota Badan Pengawas masa jabatan berikutnya kepada Presiden.

 
(2)
Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas, masa jabatan Anggota dapat diperpanjang oleh Presiden atas usul Menteri sampai pengangkatan Anggota baru.
  
BAB IV
TATA KERJA

Pasal 20

 
(1)
Pengambilan keputusan Badan Pengawas dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.

 
(2)
Setiap keputusan Badan Pengawas ditetapkan secara formal  dalam bentuk Keputusan Ketua Badan Pengawas.

 
(3)
Keputusan Badan Pengawas bersifat final.  

Pasal 21

 
(1)
(2)
Sidang Anggota Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas.
Dalam hal Ketua Badan Pengawas berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh salah seorang Anggota yang dipilih oleh anggota yang hadir.

Pasal 22

 
(1)
Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat publik.

 
(2)
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara dengar pendapat publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengawas.

 

Pasal 23
Ketua Badan Pengawas wajib menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau setiap saat apabila diperlukan.

BAB V
KODE ETIK
Pasal 24

 
(1)
Setiap Anggota Badan Pengawas wajib mentaati Kode Etik sebagai berikut :
Setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
mengutamakan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha;
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
melaksanakan tugas sebagai Anggota Badan Pengawas dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
mengutamakan kepentingan Badan Pengawas dari kepentingan pribadi atau pihak lain;
melaksanakan segala ketentuan Badan Pengawas dan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan harus senantiasa mementingkan kepentingan negara dan publik daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan;
setiap Anggota Badan Pengawas harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara; dan
setiap Anggota Badan Pengawas harus bekerja dengan jujur dan tertib untuk kepentingan negara.

 
(2)
Setiap Anggota Badan Pengawas dilarang :
memiliki kepentingan pribadi atau keuangan baik langsung atau tidak langsung dengan pemegang izin atau badan usaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan;
menggunakan untuk keperluan sendiri atau pihak lain informasi yang diperoleh karena jabatannya selain untuk menjalankan kegiatan Badan Pengawas, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya; atau
menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah/pemberian tersebut mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.

 
BAB VI
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN,
DAN PENGELOLAAN

Pasal 25

 
(1)
(2)
Kekayaan Badan Pengawas merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
Badan Pengawas wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
(3)
Pengalihan kepemilikan, penghapusan dan/atau pemanfaatan kekayaan Badan Pengawas dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

 
(1)
Anggaran biaya operasional Badan Pengawas untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
(2)
(3)
Sumber-sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Anggaran biaya operasional Badan Pengawas setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Ketua Badan Pengawas dengan memperhatikan pendapat Menteri.

Pasal 27

 
(1)
Badan Pengawas mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
(2)
Pengelolaan keuangan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 28

 
(1)
Anggota Badan Pengawas berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri.

 
(2)
Pegawai Badan Pengawas disamping mendapatkan gaji sebagai pegawai negeri sipil juga berhak mendapatkan penghasilan lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas.

 
(3)
Anggota Badan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia atau habis masa jabatannya dan pegawai Badan Pengawas yang pensiun atau alih tugas, dapat diberikan tunjangan prestasi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas setelah mendapat persetujuan dari  Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri.

BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

Pasal 29

 
(1)
Badan Pengawas wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.

 
(2)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.

 
(3)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.

 

Pasal 30
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Ketua Badan Pengawas wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
  
BAB VIII
SANKSI

Pasal 31

 
(1)
Anggota Badan Pengawas yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  24, dikenakan sanksi.

 
(2)
Untuk pemeriksaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas membentuk Tim Pemeriksa yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 1 (satu) orang dari Anggota Badan Pengawas.

 
(3)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan untuk memberikan pembelaannya.

 
(4)
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, Tim Pemeriksa wajib menyelesaikan pemeriksaan.
Dalam hal sanksi yang ditetapkan berakibat pemberhentian sebagai Anggota Badan Pengawas, Badan Pengawas wajib memberikan laporan dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri mengatur :
pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengawas;
biaya operasional sementara Badan Pengawas sampai dengan persetujuan biaya operasional yang bersumber dari APBN.

Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                    
               
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 121

Salinan sesuai dengan aslinya
   Deputi Sekretaris Kabinet
        Bidang Hukum dan
     Perundang-undangan,

 

   Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   53   TAHUN 2003
TENTANG
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK

 
UMUM
Dalam upaya penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan dengan tingkat harga yang paling ekonomis serta untuk mendorong terciptanya kompetisi pasar tenaga listrik, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 56 perlu dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertujuan untuk mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang menerapkan kompetisi antara lain dengan memberlakukan aturan yang mendorong terciptanya pasar kompetisi di bidang pembangkitan dan penjualan eceran tenaga listrik, melakukan pengaturan di bidang transmisi dan distribusi yang secara alamiah merupakan monopoli, termasuk pengaturan pada masa transisi dari pasar monopoli menuju pasar kompetisi serta melakukan pengawasan pasar tenaga listrik.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dilakukan secara mandiri, transparan, independen dan akuntabel.

 
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
         Cukup jelas
Pasal 2
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
Pengertian independen yang dimaksud  adalah bahwa setiap keputusan yang dibuat dan ditetapkan Badan Pengawas tidak dapat dipengaruhi dan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
         Ayat (3)
                  Cukup jelas
Pasal 3
         Cukup Jelas
Pasal 4
         Huruf a
Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan umum Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan tersebut untuk operasionalisasinya.
         Huruf b    
                 Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku usaha dalam merekayasa kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan pemboikotan.
         Huruf c
 Penetapan harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah dimaksudkan agar Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan harga.
         Huruf d
                  Cukup jelas
         Huruf e
Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui mekanisme pasar, namun pengawasan harus dilakukan untuk menjaga persaingan yang sehat.
         Huruf f
Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sehingga unsur biaya yang akan dibebankan kedalam harga jual tenaga listrik diatur formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
         Huruf g
                  Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik bersifat monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan kompetisi. Oleh karena dalam suatu wilayah kompetisi terdapat beberapa badan usaha distribusi dan usaha penjualan, maka perlu ditetapkan cakupan wilayah usahanya.
         Huruf h
                  Cukup jelas
         Huruf i
                  Cukup jelas
         Huruf j
                  Cukup jelas
         Huruf k
                  Cukup jelas
         Huruf l
                  Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha dan denda administratif.
         Huruf m
                  Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin pasokan agar mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal 5
Ketentuan teknis yang dimaksud adalah aturan teknis yang menyangkut bisnis tenaga listrik untuk menunjang pelaksanaan kompetisi  antara lain prosedur perizinan, aturan jaringan, aturan distribusi, dan aturan pasar. Ketentuan teknis yang tidak menyangkut bidang bisnis tenaga listrik antara lain ketentuan teknis keselamatan ketenagalistrikan, dan standar ketenagalistrikan bukan tugas dan wewenang Badan Pengawas.

Pasal 6
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Sekretariat berfungsi sebagai unsur penunjang di bidang administrasi dan teknis.
         Ayat (3)
                  Cukup jelas
         Ayat (4)
                  Cukup jelas
         Ayat (5)
                  Cukup jelas
Pasal 7
         Cukup jelas
Pasal 8
         Cukup jelas
Pasal 9
         Cukup jelas
Pasal 10
         Cukup jelas
Pasal 11
         Cukup jelas
Pasal 12
         Cukup jelas
Pasal 13
         Cukup jelas
Pasal 14
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Pengangkatan pertama adalah pengangkatan pada saat Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik baru dibentuk.
         Ayat (3)
                  Pengertian jangka waktu satu bulan yang dimaksud adalah sejak  tanggal pengangkatan. Guna memperlancar pemilihan Ketua, Menteri menyampaikan pemberitahuan keputusan pengangkatan Anggota Badan Pengawas tersebut kepada yang bersangkutan.
         Ayat (4)
                  Cukup jelas
         Ayat (5)   
                  Cukup jelas 
         Ayat (6)
                  Cukup jelas
Pasal 15    
         Cukup jelas
Pasal 16
         Cukup jelas
Pasal 17
         Cukup jelas
Pasal 18
         Cukup jelas
Pasal 19    
         Cukup jelas
Pasal 20    
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
         Ayat (3)
                  Pengertian dari bersifat final adalah keputusan yang tidak dapat dianulir oleh Lembaga Eksekutif  lainnya.

Pasal 21    
         Cukup jelas

Pasal 22
         Ayat (1)
                  Keputusan Badan Pengawas yang mempengaruhi kepentingan masyarakat antara lain keputusan mengenai tarif, izin dan aturan teknis.
         Ayat (2)
                  Cukup jelas
         Ayat (3)
                  Cukup jelas
Pasal 23
         Cukup jelas
Pasal 24
         Ayat (1)
                  Cukup jelas
         Ayat (2)
                  Huruf a
                           Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                  Huruf b
                           Cukup jelas
                  Huruf c
                           Cukup jelas
                  Huruf d
                           Cukup jelas
Pasal 25
         Cukup jelas
Pasal 26    
         Cukup jelas
Pasal 27    
         Cukup jelas
Pasal 28
         Cukup jelas
Pasal 29    
         Cukup jelas
Pasal 30    
         Cukup jelas
Pasal 31
         Cukup jelas
Pasal 32
         Cukup jelas
Pasal 33
         Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4331

0 Comments:

Post a Comment

<< Home