Thursday, July 29, 2004

UU 20/2002 ttg KETENAGALISTRIKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR    20    TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Menimbang :
bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;
bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhati-kan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan  pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;
bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pem-bangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;
bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan  dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG–UNDANG TENTANG  KETENAGALISTRIKAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi  tenaga listrik.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk  mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Jaringan Transmisi Nasional  adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
 Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
 Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga listrik.
 Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik  adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
 Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.
 Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau alat tersebut.
Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
 Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Pasal 3
(1)  Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar negeri.
 
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK  PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Pasal  4
(1)  Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)  Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3)  Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
 
BAB IV
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
(1)  Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2)  Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3)  Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
 
Pasal  6
(1)  Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)  Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan  kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5 ayat (2).
 
Pasal  7
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu  kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.
 
BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Bagian Pertama 
Jenis Usaha
Pasal  8
(1)  Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2)  Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Penjualan  Tenaga Listrik;
e. Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f.  Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3)  Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang  Tenaga Listrik dan Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(4)  Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat  (3)  meliputi jenis usaha:
a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c. pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(5)  Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  meliputi jenis usaha:
a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
b. Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.
 
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Izin Operasi
Pasal 9
(1)  Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2)  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a.    Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b.    Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
c.    Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
d.    Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
e.    Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f.     Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g.    Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif serta kelengkapan izin lainnya.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin prinsip kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat merealisasikan kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Pasal  10
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel masing-masing oleh:
Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang  tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau
Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
 Pasal 11
(1)  Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Operasi.
(2)  Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan masing-masing oleh:
Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota;
Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
 Pasal  12
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 
Pasal  13
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berdasarkan:
pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam izin;
pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk  memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
 
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah Kompetisi
Pasal  15
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  meliputi:
a.   tingkat harga jual tenaga listrik  telah mencapai  keekonomiannya;
b.   kompetisi pasokan energi primer;
c.   telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
d.   kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
e.   kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik;
f.    kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi;
g.   kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
h.   syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Pasal  16
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang  berbeda.
 
Pasal 17
(1)  Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.
(2)  Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu wilayah kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang ini.
(3)  Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi  segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain meliputi:
menguasai kepemilikan;
menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
 menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
 menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
melakukan praktik diskriminasi;
melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
melakukan kecurangan usaha; dan/atau
melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal  18
(1)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.
(2)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3)  Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4)  Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5)  Badan  Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
 
Pasal  19
(1)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)  huruf c tidak dikompetisikan.
(2)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen Penjualan Tenaga Listrik.
(3)  Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4)  Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
(5)  Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
 
Pasal  20
(1)  Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d  melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu.
(2)  Wilayah usaha untuk  Usaha  Penjualan Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3)  Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal   21
(1)  Agen  Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(2)  Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen  Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
(3)  Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kompetisi.
(4)  Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain.
Pasal 22
(1)  Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2)  Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Pasal 23
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik  bertugas :
a.  melakukan koordinasi dengan  Pengelola Sistem Tenaga Listrik dalam penyaluran tenaga listrik;
b.  mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan;
c.  memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku transaksi pasar tenaga listrik;
d.  menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
e.  menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam proses  transaksi tenaga listrik;
f.   membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
g.  melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 Pasal 24
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 Pasal 25
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal, aman, dan bermutu sesuai dengan aturan jaringan transmisi tenaga listrik yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:
a.  membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
b.  menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku;
c.  membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan pembangkit tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola Pasar Tenaga Listrik;
d.  mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan jaringan transmisi tenaga listrik;
e.  memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan transmisi tenaga listrik;
f.   memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
g.  menjamin pasokan tenaga listrik; dan
h.  melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan sistem tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Pasal  26
Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik  dan Badan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 Pasal 27
Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal  28
(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b,  Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, ketiga kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Pasal 29
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi, dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Bagian Keempat
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang
Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi
Pasal  30
(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat yang ditetapkan oleh  Pemerintah.
(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah berkewajiban memenuhinya.
 
Bagian Kelima
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal  31
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa konstruksi.
 
BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal  32
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a.  melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b.  melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c.  melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :
a.  masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu;
b.  menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c.  melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
d.  memotong dan/atau menebang  tanaman yang menghalangi-nya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
 
Pasal  33
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :
a.  menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b.  memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan
c.  memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal  34
(1)  Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a.  mendapat pelayanan yang baik;
b.  mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.  memperoleh tenaga listrik dengan harga  yang wajar;
d.  mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e.  mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur  dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a.  melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.  menjaga  keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c.  memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d.  membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.
(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
 
BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal  35
(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman mengizinkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal  32 ayat (2), dengan mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk bangunan dan tanaman di atas tanah dimaksud.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebagai akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat .
 Pasal  36
Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam  tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi atau kompensasi.
 Pasal  37
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
 
BAB  VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal  38
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
 
Pasal  39
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan  tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal  40
Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal  41
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal  42
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 43
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.  kepentingan nasional;
b.  kepentingan konsumen;
c.  kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d.  biaya produksi;
e.  efisiensi pengusahaan;
f.   kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g.  skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h.  biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i.   kemampuan masyarakat; dan
j.   mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
 
Pasal 44
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal  45
Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB  IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal  46
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang.
(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB  X
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 47
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
 
Pasal  48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur  dengan Peraturan Pemerintah.
 
BAB   XI
PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN LAIN
Pasal  49
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
 
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi:
 
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi  setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f.  pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal  51
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
 
Pasal  52
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
 
a.  menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  46 ayat (2) dan ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  38 ayat ( 1);
f.  mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga   Listrik;
g.  menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
h.  menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
i.   memastikan   bahwa  ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
j.   melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan penanganan pengaduan konsumen.
k.  memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang  timbul dalam kompetisi dan pelayanan;
l.   menerapkan sanksi administratif  kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
 
Pasal  53
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
 
Pasal  54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik  mengambil keputusan secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
 
Pasal  55
(1)  Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)  Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak terdiri atas 11 (sebelas) orang.
(3)  Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, yang merangkap sebagai anggota.
(4)  Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5)  Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6)  Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
 
Pasal  56
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal  57
Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diperoleh dari :
a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.  sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB  XIV
PENYIDIKAN
Pasal  58
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
 
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b.  melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.  menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenaga-listrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; dan
g.  mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)  Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB  XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal  59
(1)  Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat, khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal  29 dan Pasal  52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Pasal  60
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal  61
(1)  Setiap orang yang  melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  9 ayat (1) dan Pasal  10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)  Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)  Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi.
 
Pasal  62
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling  banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4)  Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal  63
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)  diancam dengan pidana kurungan  paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Pasal  64
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana  dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya.
 
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
 
Pasal  66
(1)  Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2)  Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal  64 adalah pelanggaran.
 
BAB  XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  67
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a.  dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b.  dalam jangka waktu paling lama  5 (lima) tahun telah ada  wilayah yang menerapkan kompetisi  terbatas di sisi pembangkitan.
 
Pasal  68
Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal  69
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a.  peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini;
b.  Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c.  Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d.  Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
 
BAB  XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  70
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal  71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
                     BAMBANG KESOWO
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 94
 
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
 
 ttd. 
Lambock V. Nahattands 
 

0 Comments:

Post a Comment

<< Home