Monday, August 02, 2004

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

Senin, 07 Juni 2004 - 09:53 WIB

PENGUMUMANNomor : 07.Pm/70/SJN/2004Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal), yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003, dengan persyaratan sebagai berikut : I. Persyaratan1. Syarat administratif yang harus dilengkapi oleh setiap Calon Anggota Badan Pengawas, meliputi :a. Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dapat dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;b. Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian domisili Pelamar;c. Surat Keterangan Kesehatan yang dinyatakan dari Dokter Rumah Sakit;d. Surat keterangan berdomisili di wilayah Republik Indonesia dari Kelurahan;e. Surat Pernyataan bersedia tidak akan bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan atau usaha lain yang berpotensi konflik kepentingan apabila terpilih menjadi Anggota Bapeptal, sebagaimana format terlampir;f. Surat Pernyataan tidak terikat perjanjian/kepentingan finansial dengan Badan Usaha Ketenagalistrikan, sebagaimana format terlampir; g. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum sebagaimana format terlampir; h. Surat Pernyataan tidak menjadi Pengurus Parpol, sebagaimana format terlampir; i. Berumur sekurang-kurangnya 40 Tahun dan setinggi-tinggi 60 Tahun pada saat proses pemilihan;j. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.2. Syarat Kualifikasi Pendidikan, diutamakan serendah-rendahnya berijazah :a. Sarjana Teknik (Elektro/Mesin/Sipil) yang berpengalaman di bidang ketenagalistrikan;b. Sarjana Hukum;c. Sarjana Ekonomi atau Akuntansi;dibuktikan dengan Ijazah tertinggi yang dimiliki dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang, yaitu : 1) Ijazah Perguruan Tinggi Negeri oleh Rektor atau Pejabat yang ditunjuk2) Ijazah Perguruan Tinggi Swasta oleh Rektor/Ketua/Pejabat yang ditunjuk3) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah diakreditasi oleh Menteri Pendidikan Nasional c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 3. Persyaratan Teknis : a. Pengalaman kerja dibidang penyusunan kebijakan publik dan pengaturan di berbagai bidang.b. Menyampaikan visi dan misi dalam hal pengaturan sektor ketenagalistrikan secara tertulis, maksimum 3 (tiga) lembar diketik dengan 2 (dua) spasi pada kertas ukuran A-4. c. Menyampaikan curriculum vitae yang memuat antara lain keterangan pribadi, pendidikan formal, riwayat pekerjaan, riwayat jabatan, daftar riwayat kepangkatan (apabila Pegawai Negeri Sipil), pendidikan dan pelatihan/seminar diutamakan yang berkaitan dengan bidang kebijakan dan pengaturan yang pernah diikuti di dalam/luar negeri dan penghargaan profesi.4. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik pada kertas bermeterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal), dilampiri berkas persyaratan. Lamaran dan kelengkapannya dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dimasukkan dalam map.II. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral u.p. Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal), Jln. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat.2. Surat lamaran dapat disampaikan langsung atau melalui Pos.3. Surat lamaran sudah diterima Tim Seleksi paling lambat tanggal 17 Juni 2004.4. Hanya lamaran yang memenuhi kelengkapan persyaratan akan diproses lebih lanjut. III. PELAKSANAAN SELEKSI1. Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan, akan diikutkan dalam Tes Bakat Skolastik (TBS).2. Pelamar yang dinyatakan dapat mengikuti TBS akan diberikan surat panggilan. 3. Bagi pelamar yang direkomendasikan dari hasil TBS akan diumumkan untuk mengikuti Seleksi Teknis Tertulis.4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Teknis Tertulis akan diumumkan untuk mengikuti psikotes.5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus psikotes akan diumumkan untuk mengikuti wawancara.6. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas akan diumumkan untuk mengikuti uji kemampuan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPR-RI. IV. LAIN-LAIN1. Jadwal seleksi akan diberitahukan pada surat panggilan2. Pelamar Calon Anggota Badan Pengawas tidak dipungut biaya apapun.Jakarta, 7 Juni 2004Sekretaris JenderalDepartemen Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga ListrikTtdLuluk Sumiarso____________________________________________________SURAT PERNYATAANYang bertanda tangan di bawah ini :Nama :Tempat tanggal lahir :Agama :Alamat :dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;2. Tidak menjadi pengurus Partai Politik;3. Apabila saya diterima sebagai Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal), maka saya tidak akan bekerja pada kegiatan usaha ketenagalistrikan/usaha lain yang berpotensi konflik kepentingan dengan Bapeptal;4. Apabila saya diterima sebagai Anggota Bapeptal saya tidak akan mengikat pernjanjian/kepentingan finansial dengan badan usaha ketenagalistrikan Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.Jakarta, …………………………Yang membuat pernyataanMeterai 6000 ………………………………..

0 Comments:

Post a Comment

<< Home